semoga blog ini dapat menjadi media inspirasi informasi berguna dan sebagai obat kegelisahan..

Resiko Tambak Supra Intensif Terhadap Lingkungan Perairan

Udang Vannamei merupakan salah satu komoditas perikanan yang bernilai ekonomis dan merupakan bahan makanan yang banyak digemari oleh masyarakat Indonesia dan luar negeri. Udang vannamei secara resmi diizinkan masuk ke Indonesia melalui SK Menteri Kelautan dan Perikanan RI. No. 41/2001, sebagai respon dari menurunnya produksi udang windu akibat serangan penyakit dan kualitas lingkungan yang buruk. Kepadatan umum budidaya udang vannamei di Indonesia berkisar 80 – 100 ind./m2, di beberapa tempat juga ada yang menebar 25 – 50 ind./m2. 

Perkembangan metode budidaya udang vannamei cukup pesat. Dalam tiga tahun belakangan ini mencuat dengan sistem supra intensif. Namun metode baru ini menimbulkan kontraversi di kalangan pemangku kepentingan budidaya di Indonesia. Di satu sisi tambak berukuran minimalis yaitu sekitar 1000 – 3000 m2  dengan kapasitas kepadatan permeter sebesar 500 – 1000 ekor/m2  itu mampu menghasilkan produksi hingga 15 ton persiklus dan membantu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam peningkatan target produksi. Namun di sisi lain, praktek budidaya udang sistem supra intensif ini tidak mengindahkan prinsip keberlanjutan dan ramah lingkungan karena ekses berupa limbah budidaya yang massif.


                       Foto tambak supra intensif di Kupa, Barru

Tambak jenis supra intensif diperkenalkan oleh Dr. Ir. Hasanuddin Atjo, MP, Kepala Dinas Kelautan Perikanan Sulawesi Tengah dan Ketua Shrimp Club Indonesia (SCI) wilayah Sulawesi. Launching tambak supraintensif dilakukan pada 19 Oktober 2013 di Kuppa, Kab. Barru, yang dimana saat itu dihadiri beragam pemangku kebijakan dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan dari pusat. Hasanuddin Atjo mendaku merancang sistem supra intensif secara integratif antar subsistem, 1) penggunaan benih berkualitas, 2) pengendalian kesehatan dan lingkungan, 3) standarisasi sarana dan prasarana, 4) aplikasi teknologi yang akurat dan tepat, serta manajemen usaha yang berkelanjutan.  

Meski secara internal sistem supra intensif diakui karena berhasil panen dengan kepadatan tinggi dengan kelulusan hidup yaitu 94 persen, namun konsep kesehatan lingkungan dan berkelanjutan masih bersifat internal, seperti meminimalkan bahan organik dalam tambak agar tidak meracuni udang dan menjadi pathogen untuk berkembang, tapi belum memperhatikan pengaruh bahan organik yang dibuang ke luar. Hal ini akan berakibat buruk bagi ekosistem perairan, dimana pembuangan limbah padat menurut Atjo sendiri sekitar 30 persen atau 4.500 kg dari jumlah pakan yang ditebar dalam satu siklus untuk satu tambak yang kita perkirakan sebanyak 15.000 kg, dengan FCR (Feed Conversion Ratio) minimal 1 : 18. Sedangkan tambak Atjo terdiri atas dua tambak, yang berarti limbahnya dapat mencapai 9000 kg dalam satu siklus, dan untuk satu tahun operasional tambak sebanyak 2 siklus. Belum lagi jika kita menghitung limbah cair yang dihasilkan, dimana pembuangan air dilakukan di pertengahan siklus, setiap hari sekitar 10 – 30 persen.

Hal in cukup mengkhawatirkan penggiat budidaya di Sulawesi Selatan, sebab semenjak peluncurannya pada 2013 itu, telah bermunculan tambak-tambak supra intensif lain di Kab. Barru, yaitu tambak milik PT. Esa Putli sebanyak tiga tambak di Desa Kupa, dan sebuah tambak milik H. Maming di Desa Lawellu serta tambak supra intensif milik PT. BOSOWA di Desa Wiring tasi Kec. Suppa Kab. Pinrang yang baru dibuka Maret 2015. Tambak supra intensif milik H. Maming cukup mengkhawatirkan, karena letaknya di daerah teluk, sehingga menyulitkan pergerakan limbah ke laut lepas, dan akan mengganggu kualitas air tambak-tambak semi intensif dan tradisional di sekitarnya. Tambak milik BOSOWA di Kec. Suppa Kab. Pinrang sangat mengkhawatirkan, karena letaknya tak jauh dari tambak tradisional dan kawasan hatchery udang. Tambak jenis ini tidak boleh berdekatan dengan hatchery karena dengan mudah merusak kualitas air dan tentu akan berpengaruh terhadap kualitas benur yang akan dihasilkan hatchery.

                  Tambak di Lawellu Kab. Barru


               Tambak Supra intensif di Kec. Suppa, Kab. Pinrang

Pada 19 Mei lalu, terdapat rumput liar (alga) yang cukup banyak terlihat perairan sekitar tambak supra intensif di Kab. Barru. Rumput-rumput liar ini menunjukkan kesuburan perairan dan tentunya mengurangi kualitas air, yang akan berdampak pada ketidakseimbangan ekosistem serta menurunnya produksi udang pada hatchery dan udang yang dikelola oleh petambak kecil dan menengah.  


                Perairan yang ditumbuhi alga liar, menunjukkan bahan organik yang banyak di perairan Kab. Barru.

Tambak supra intensif tersebut mestinya terlebih dahulu melakukan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum melakukan usaha yang kemungkinan merusak lingkungannya tinggi. Seperti ditunjukkan oleh poin Pasal 16 UU Lingkungan Hidup Nomor 4 tahun 1982 berbunyi, “Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis dampak lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah”. AMDAL berfungsi untuk mengantisipasi pencemaran yang akan dilakukan oleh pengusaha, seperti tertuang dalam poin lain pada UU Lingkungan Hidup tersebut, “Apabila penilaian AMDAL menyimpulkan bahwa kegiatan yang direncanakan menimbulkan dampak penting negatif yang tidak dapat ditanggulangi lebih besar dibanding dengan dampak positifnya, maka rencana kegiatan yang bersangkutan ditolak disertai alasan-alasan penolakannya”.

Ini sesuai dengan pernyataan Prof. Dr. Ir. F. Gunarwan Suratmo dari Pusat Studi Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan, Institut Pertanian Bogor (IPB), tahun 1985, bahwa teknologi dan pengetahuan yang ada belum mampu meniadakan dampak negatif yang akan terjadi atau menurunkan sampai batas yang dapat ditoleransi, terpaksa proyek tersebut ditunda dahulu pembangunannya sampai ditemukan cara pencegahannya.

Tentang prinsip mengedepankan daya dukung lingkungan dalam setiap usaha budidaya perairan juga dikuatkan dalam Pasal demi Pasal UU No. 24 tentang Penataan Ruang, tahun 1992, yaitu dalam pasal 1 Angka 8 berbunyi “Pembudidayaan kawasan memperhatikan asas konservasi”. Dalam pasal 2, “penataan ruang harus dapat menjamin seluruh kepentingan pemerintah dan masyarakat secara adil dengan memperhatikan ekonomi lemah. Serta Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah bahwa penataan ruang menjamin kelestarian kemampuan daya dukung sumber daya alam dengan memperhatikan kepentingan lahir dan batin antar generasi”.

Namun, pemerintah belum mengambil sikap untuk menindak pelaksanaan tambak supra intensif ini yang tidak dilengkapi AMDAL dan fasilitas pengelolaan limbah yang efektif, serta tanpa mempertimbangkan lokasi agar tidak bertabrakan dengan pihak berkepentingan lainya. Langkah yang sedang diambil baru sebatas penelitian oleh Balai Penelitian Perikanan Budidaya Air Payau (BPPB Maros) yang sedang berlangsung di Desa Punaga, Takalar. Penelitian tersebut direncanakan bertahap dari tahun ke tahun, yang dimulai dari sekadar optimalisasi padat tebaran pada 2013, penelitian sistem aerasi, rekayasa automatic feeder dan kincir, Rekayasa alat panen udang dan aplikasi IPAL (Instalasi Pengelolaan Limbah) pada 2014, penelitian dampak tambak supra intensif terhadap lingkungan dan rekayasa alat penduga populasi udang pada 2015, dan penelitian pengembangan supra intensif berbasis IMTA (Integrited Multi Thropic Aquaculture), Rekayasa alat monitoring kualitas air, dan pemanfaatan solar cell dan energi bayu (tenaga angin) pada 2016.

Selain itu, peneliti BPPBAP Maros juga sementara meneliti kawasan di Sulawesi Selatan yang cocok sebagai lokasi tambak supra intensif. Kawasan tambak yang akan dipilih sebaiknya bukan merupakan kawasan hatchery atau perbenihan udang, dimana terdapat tiga Kabupaten di Sulawesi Selatan yang merupakan daerah pemasok benih, yaitu Takalar, Barru, dan Pinrang. Lokasi tambak supra intensif sebaiknya berada di kawasan yang tidak ada petambak tradisional lain di sekitarnya serta terletak di daerah tanjung dan bukan daerah teluk, yang airnya bisa segera terhempas ke laut lepas.

Tujuan penelitian tersebut adalah untuk menetapkan standar dalam pengelolaan tambak supra intensif dan untuk menguji apakah tambak jenis ini tidak menghasilkan dampak buruk bagi lingkungan. Sehingga ke depannya tambak-tambak supra intensif yang akan beroperasi harus mempunyai sistem IPAL, terbukti tidak merusak lingkungan dan lokasinya sesuai dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan oleh BPPBAP Maros. Namun, penelitian ini pun masih berbicara jangka panjang dan belum dapat mengambil keputusan yang cepat untuk mengatasi persoalan lingkungan tambak supra intensif, dimana tambak supra intensif terus berlangsung dan pencemaran lingkungan terus terjadi.


Jika tambak supra intensif ini tidak dimanajemen dengan baik, pristiwa kegagalan panen secara beruntun yang dialami oleh tambak intensif udang windu tahun 1990-an silam dapat terulang kembali. Dan hal itu akan berdampak buruk bagi petambak sekitarnya dan akhirnya menurunkan produktivitas udang dan menurunkan pendapatan petambak secara umum. 

30 Mei 2015




1 komentar - Skip ke Kotak Komentar

Tommy mengatakan...

Apabila Anda mempunyai kesulitan dalam pemakaian / penggunaan chemical , atau yang berhubungan dengan chemical,oli industri, jangan sungkan untuk menghubungi, kami akan memberikan konsultasi kepada Anda mengenai masalah yang berhubungan dengan chemical.

Salam,
(Tommy.k)
WA:081310849918
Email: Tommy.transcal@gmail.com
Management

OUR SERVICE
Boiler Chemical Cleaning
Cooling tower Chemical Cleaning
Chiller Chemical Cleaning
AHU, Condensor Chemical Cleaning
Chemical Maintenance
Waste Water Treatment Plant Industrial & Domestic (WTP/WWTP/STP)
Degreaser & Floor Cleaner Plant
Oli industri
Rust remover
Coal & feul oil additive
Cleaning Chemical
Lubricant
Other Chemical
RO Chemical

Resiko Tambak Supra Intensif Terhadap Lingkungan Perairan